pengertian,dasar,azas,dan akibat hukum

HUKUM PERIKATAN


1. Pengertian
2. Dasar Hukum Perikatan
3. Azas-azas Dalam Hukum Perikatan
4. Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
5. Hapusnya Perikatan

TARGET DAN SASARAN
1. Tinjauan umum
 Mahasiswa memahami tentang hukum perikatan
2. khusus :
 Mahasiswa dapat memahami, menjelaskan
pengertian, dasar hukum, azas-azas perikatan,
serta wanprestasi dan hapusnya perikatan.

1. PENGERTIAN
DEFINISI PERIKATAN
Adalah suatu hubungan hukum (dalam lapangan hukum harta kekayaan)
antara DUA PIHAK yang menimbulkan HAK dan KEWAJIBAN atas suatu
PRESTASI. 
 Perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih,
yang terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas
prestasi dan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi itu. 
 Dari rumus diatas kita lihat bahwa unsur- unsur perikatan ada
empat, yaitu :
1. Hubungan hukum ;
2. Kekayaan ;
3. Pihak-pihak, dan
4. Prestasi.

2. DASAR HUKUM PERIKATAN
Sumber hukum perikatan adalah sebagai berikut :
 Perjanjian ;
 Undang- undang, yang dapat dibedakan dalam Undang- undang semata- mata; Undang- undang karena perbuatan manusia yang Halal ; Melawan hukum;
 Jurisprudensi;
 Hukum tertulis dan tidak tertulis

3. AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
 Asas konsensualisme; Asas ini dapat ditemukan dalam pasal 1320 dan
pasal 1320 KUHPerdata didalamnya ditemukan istilah “semua”. Kata- kata “semua” menunjukkan bahwa setiap orang diberi kesempatan untuk
menyatakan keinginannya, yang rasanya baik untuk menciptakan
perjanjian. Azas ini sangat erat hubungannya dengan asas kebebasan
mengadakan perjanjian. 
 Asas Kepercayaan; Seorang yang mengadakan perjanjian dengan pihak
lain, harus dapat menumbuhkan kepercayaan diantara kedua belah pihak
bahwa satu sama lain akan memenuhi prestasinya dikemudian hari. Tanpa adanya kepercayaan maka perjanjian itu tidak mungkin akan
diadakan oleh para pihak. 
 Asas Kekuatan Mengikat; Demikian seterusnya dapat ditarik kesimpulan bahwa didalam perjanjian tercantum suatu asas kekuatan mengikat. Terikatnya para pihak pada apa yang diperjanjikan yang jugaterhadap beberapa unsur lain sepanjang dikehendaki kebiasaan dan kepatuhan, dan kebiasaan akan mengikat para pihak.

LANJUTAN AZAS PERIKATAN
 Asas Persamaan Hak; Asas ini menempatkan para pihak didalam persamaan derajat, tidak ada perbedaan, walaupun ada perbedaan kulit,bangsa, kepercayaan, kekuasaan, jabatan dan lain-lain.Masing-masing pihak wajib melihat adanya persamaan ini dan mengharuskan kedua pihak untuk menghormati satu sama lain sebagai manusia ciptaan tuhan.
  Asas Keseimbangan; Asas ini menghendaki kedua pihak untuk memenuhi dan melaksanakan perjanjian itu.Asas keseimbangan ini
merupakan kelanjutan dari asas persamaan. Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun kreditur memikul pula beban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik. Dapat dilihat disini bahwa kedudukan kreditur yang
kuat diimbangi dengan kewajibannya untuk memperhatikan itikad baik, sehingga kedudukan kreditur dan debitur seimbang. 
 Asas Moral; asas ini terlihat dalam perikatan wajar, dimana suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak menimbulkan hak baginya untuk menggugat kontraprestasi dari pihak debitur. Juga hal ini terlihat
didalam zaakwaarneming, dimana seseorang yang melakukan suatu
perbuatan dengan sukarela (moral) yang bersangkutan mempunyai
kewajiban (hukum) untuk meneruskan dan menyelesaikan perbuatannya,
asas ini terdapatnya dalam pasal pasal 1339 KUHPerdata.

LANJUTAN AZAS PERIKATAN
 Asas Kepatutan; Asas ini dituangkan dalam pasal 1339 KUH.Perdata.Asas kepatutan disini berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian. Menurut hemat saya, asas kepatutan ini harus dipertahankan, karena melalui asas ini ukuran tentang hubungan ditentujkan juga oleh rasa keadilan dalam masyarakat. 
 Asas kebiasaan; Asas ini diatur dalam pasal 1339 Jo. 1347 KUH Perdata, yang dipandang sebagai bagian dari perjanjian. Suatu
perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal hal yang diatur dalam keadaan dan kebiasaan yang diikuti. 
 Asas Kepastian Hukum; Perjanjian sebagai suatu figur hukum harus mengandung kepastian hukum. Kepastian ini terungkap
dari kekuatan mengikat perjanjian itu, yaitu sebagai Undang- Undang para pihak



4. WANPRESTASI DAN AKIBAT-AKIBATNYA
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditor dengan debitor. Ada empat akibat adanya wanprestasf yaitu:
 Perikatan tetap ada,
 Debitor harus membayar ganti rugi kepada kreditor (Pasal 1243 KUH Perdata,
 Beban resiko beralih untuk kerugian debitor jika halangan itu timbul setelah debitor wanprestasi,
 Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditor dapat membebaskan diri dari kewajibannya (Pasal 1266 KUH Perdata).


PRESTASI :
 Terlaksana
 Tidak terlaksana :
 WANPRESTASI atau
 OVERMACHT / FORCE MAJEUR

PRESTASI :
Tidak terlaksananya suatu prestasi karena ;
 kesalahan debitur, baik krn kesengajaan
maupun kelalaian.
  Mengakibatkan adanya tuntutan ganti kerugian



BENTUK-BENTUK WANPRESTASI
 Debitur sama sekali tidak berprestasi
 Debitur berprestasi tetapi tidak tepat waktu
 Debitur berprestasi tetapi tidak sesuai
dengan yang diperjanjikan


SOMASI / TEGURAN
 Untuk menyatakan debitur wanprestasi, harus dilakukan SOMASI (TEGURAN) terlebih dahulu kepada debitur. Bentuk SOMASI :
 - Suatu akta yang berisi peringatan agar debitur segera melaksanakan kewajibannya.


SOMASI tidak diperlukan jika :
 Adanya batas waktu (fataal termijn) dalam
perjanjian
 Prestasi yang diperjanjikan adalah “tidakberbuat sesuatu”
 Debitur mengakui dirinya wanprestasi

TUNTUTAN KREDITUR
 Pemenuhan perjanjian
 Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi
 Pemutusan perjanjian
 Pemutusan perjanjian disertai ganti rugi
 Ganti rugi


GANTI RUGI
Unsur-unsurnya :
 Kerugian
 Biaya-biaya
 Bunga

OVERMACHT / FORCE MAJEUR
 Suatu keadaan tak terduga diluar
kemampuan manusia yang menyebabkan
debitur tidak dapat berpretasi, dan debitur
tidak dapat dipersalahkan. 
 Akibat adanya overmacht => RISIKO



MACAM-MACAM OVERMACHT
 Overmacht absolut (obyektif) : overmacht
yang benar-benar tidak dapat diatasi
 Overmacht relatif (subyektif) : overmacht
yang sesungguhnya dapat diatasi, tetapi
dengan pengorbanan yang besar



RISIKO
Siapa yang menanggung kerugian. Asas umum RISIKO
 Perjanjian sepihak : risiko ditanggung oleh
kreditur
 Perjanjian timbal balik : risiko ditanggung
oleh keduabelah pihak


5. HAPUSNYA PERIKATAN
Menurut ketentuan Pasal 1381 KUH Perdata “sesuatu perikatan baik yang lahir dari perjanjian maupun Undang-Undang dapat berakhir karena, beberapa hal antara lain:
 Pembayaran (betaling), yaitu jika kewajibannya terhadap perikatan itu telah dipenuhi (Pasal 1382 KUH Perdata);
 Penawaran bayar tunai diikuti penyimpanan/penitipan (consignatie) yaitu pembayaran tunai yang diberikan oleh
debitor, namun tidak diterima kreditor kemudian oleh debitor disimpan pada pengadilan (Pasal 1404 KUH Perdata);
 Pembaharuan hutang (novasi), yaitu apabila hutang yang
lama digantikan oleh hutang yang baru (Pasal 1416 dan 1417 KUH
Perdata); pihak.




LANJUTAN SYARAT HAPUSNYA PERIKATAN
 Kompensasi atau Imbalan (vergelijking) yaitu
apabila kedua belah pihak saling berhutang, maka
hutang mereka masing-masing diperhitungkan;
 Percampuran hutang (schulduermenging) yaitu
apabila pada suatu perikatan kedudukan kreditor dan
debitor ada di satu tangan seperti pada warisan (Pasal
1436 dan 1437 KUH Perdata);
 Pembebasan hutang 
(kwijtschelding der schuld)
yaitu apabila kreditor membebaskan segala hutang- hutang dan kewajiban pihak debitor (Pasal 1438 - 1441
KUH Perdata);

LANJUTAN SYARAT HAPUSNYA PERIKATAN
 Batal dan Pembatalan (nietigheid ot te niet doening) yaitu apabila
perikatan itu batal atau dibatalkan; misalnya terdapat paksaan (Pasal
1446 KUH Perdata);
 Hilangnya benda yang diperjanjikan (het vergaan der verschuldigde zaak) yaitu apabila benda yang diperjanjikan binasa, hilang atau menjadi tidak dapat diperdagangkan (Pasal 1444 - 1445 KUH Perdata);
 Timbul syarat yang membatalkan (door werking ener onbindende
voorwaarde), yaitu ketentuan isi perjanjian yang disetujui kedua belah
pihak. 
 Kadaluwarsa (verjaring); Pasal ini mengatur berbagai cara hapusnya
perikatan yang lahir dari perjanjian maupun Undang-Undang dan cara- cara yang ditunjukkan oleh pembentuk Undang-Undang tersebut tidaklah bersifat membatasi para pihak untuk menciptakan cara lain untuk menghapuskan suatu perikatan. Selain itu juga tidaklah lengkap,
karena tidak mengatur misalnya hapusnya perikatan karena meninggalnya seorang dalam suatu perjanjian yang prestasinya hanya dapat dilaksanakan oleh salah satu pihak.


EVALUASI DAN TUGAS
1. Hukum perikatan sangat penting dipahami dan dilakukan
dalam dunia bisnis, dan menjaga kepercayaan kedua belah
pihak yang saling melakukan kerjasama bisnis, berikan
pemahaman anda dan berikan contoh hal tersebut diatas !
2. Sebagai dasar hukum dalam melakukan perikatan
memerlukan Azas-azas Dalam Hukum Perikatan, agar apa
yang dilakukan dalam kerjasama bisnis sesuai dengan
landasanhukum yang benar dan tepat, berikan pehaman
saudara hal tersebut diatas !
3. Sebagai wanprestasi dan Akibat-akibatnya akan
menyebabkan risiko besar dalam perjanjian bisnis, apabila
satu sama lainnya sudah tidak saling percaya, jelaskanlah
dan berikan contoh nyata bagi perusahaan yang melakukan
wanprestasi dan akibatnya yang terjadi !





<script data-ad-client="ca-pub-8725582648436645" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>



Comments

Unknown said…
Keren materinya sangat menarik dan mudah dipahami

MARKETING