penyelesaian sangketa ekonomi diindonesia,mediasi,keunggulan dan Kelemahan
Penyelesaian sangketa ekonomi
di indonesia,mediasi,keunggulan dan Kelemahan
NAMA MAHASISWA : Robertus Mataufue
NIM : 201920100023
PRODI : SarjanaPlus
SEMESTER : IV
NAMA MATA KULIAH : HK
TUGAS KE : 11
1.
Penyelesaian sengketa ekonomi
bertujuan untuk menghentikan pertikaian dan menghindari kekerasan dan
akkibat-akibat yang mungkin akan terjadi akibat dari persengketaan tersebut.
o
Menurut pasal 33 ayat 1
(Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan).
o
Piagam PBB penyelesaian sengketa
dapat ditempuh melalui cara- cara sebagai berikut:
a.Perundingan,yakni penyelesaikan sengketa
melalui diskusi formal tanpa melibatkan pihak ketiga
b.Enquiry (penyelidikan),yakni kegiatan
untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga
c.Good offices (jasa-jasa baik) Pihak ketiga
dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat
menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka
Negosiasi adalah
suatu cara yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa melalui diskusi formal
yang nantinya akan melahirkan perjanjian-perjanjian dimana perjanjian tersebut
tidak memberatkan kedua-belah pihak. Pola Perilaku dalam Negosiasi
·
Moving against (pushing):
menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak
lain.
·
Moving with (pulling):
memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi,
mengembangkan interaksi.
·
Moving away (with drawing):
menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak
menanggapi pertanyaan.
·
Not moving (letting be):
mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now” , mengikuti
arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi. Ketrampilan Negosiasi,
·
Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian
seperti pihak lain mengamatinya.
·
Mampu menunjukkan faedah dari
usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia
mengubah pendiriannya.
·
Mampu mengatasi stres dan
menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar
perhitungan.
·
Mampu mengungkapkan gagasan
sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang
diajukan.
·
Cepat memahami latar belakang
budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain
untuk mengurangi kendala.
Mediasi
Yaitu metode
penyelesaian sengketa melalui proses perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga
yang tidak memiliki kepentingan sama sekali dengan masalah tersebut untuk
mengambil keputusan. maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak
sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung.,sehingga
segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.Ciri utama
proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah
atau consensus.
2. perbandingan
dalam penyelesaian masalah sesuai dengan atau antara perundingan, Arbitrase,
dan legitasi
v Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang
bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan
cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan
mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
v Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan.
Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan
diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-
win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus
menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan
pihak lain menjadi pihak yang kalah.
v Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih
luas (karena sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian
yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata
Usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur
ini)
2. Biaya yang relatif lebih murah (Salah
satu azas peradilan Indonesia adalah Sederhana, Cepat dan Murah)
v Kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Kurangnya kepastian hukum (karena
terdapat hierarki pengadilan di Indonesia yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan
Tinggi dan Mahkamah Agung dimana jika Pengadilan Negeri pihak tersebut dapat
melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi ke Mahkamah
Agung sehingga butuh waktu yang relatif lama agar bisa berkekuatan hukum tetap)
2. Hakim yang "awam" (pada
dasarnya hakim harus paham terhadap semua jenis hukum. namun jika sengketa yang
terjadi terjadi pada bidang yang tidak dikuasai oleh hakim, maka hakim tersebut
harus belajar lagi. Hal ini dikarenakan para pihak tidak bisa memilih hakim
yang akan memeriksa perkara. Tentunya hal ini akan mempersulit penyusunan
putusan yang adil sesuai dengan bidang sengketa. Hakim juga tidak boleh menolak
untuk memeriksa suatu perkara karena hukumnya tidak ada atau tidak jelas. Jadi
tidak boleh ada hakim yang menolak perkara. apalagi hanya karena dia tidak
menguasai bidang sengketa tersebut.).
|
Proses |
Perundingan |
Arbitrase |
Litigasi |
|
Yang mengatur |
Para pihak |
Arbiter |
Hakim |
|
Prosedur |
Informal |
Agak formal
sesuai dengan rule |
Sangat formal
dan teknis |
|
Jangka waktu |
Segera ( 3-6
minggu ) |
Agak cepat (
3-6 bulan ) |
Lama ( > 2
tahun ) |
|
Biaya |
Murah ( low
cost ) |
Terkadang
sangat mahal |
Sangat mahal |
|
Aturan
pembuktian |
Tidak perlu |
Agak informal |
Sangat formal
dan teknis |
|
Publikasi |
Konfidensial |
Konfidensial |
Terbuka untuk
umum |
|
Hubungan para
pihak |
Kooperatif |
Antagonistis |
Antagonistis |
|
Fokus
penyelesaian |
For the future |
Masa lalu |
Masa lalu |
|
Metode
negosiasi |
Kompromis |
Sama keras
pada prinsip hukum |
Sama keras
pada prinsip hukum |
|
Komunikasi |
Memperbaiki
yang sudah lalu |
Jalan buntu |
Jalan buntu |
|
Result |
win-win |
Win-lose |
Win-lose |
|
Pemenuhan |
Sukarela |
Selalu ditolak
dan mengajukan oposisi |
Ditolak dan
mencari dalih |
|
Suasana
emosinal |
Bebas emosi |
Emosional |
Emosi
bergejolak |







Comments