penyelesaian sangketa ekonomi diindonesia,mediasi,keunggulan dan Kelemahan

 


 

Penyelesaian sangketa ekonomi


 di indonesia,mediasi,keunggulan dan Kelemahan


NAMA MAHASISWA      : Robertus Mataufue

NIM                                    : 201920100023

PRODI                                : SarjanaPlus

SEMESTER                        : IV

NAMA MATA KULIAH    : HK

TUGAS KE                        : 11

 

 

 

 

1.       Penyelesaian sengketa ekonomi bertujuan untuk menghentikan pertikaian dan menghindari kekerasan dan akkibat-akibat yang mungkin akan terjadi akibat dari persengketaan tersebut.

o   Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan).

o   Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara- cara sebagai berikut:

a.Perundingan,yakni penyelesaikan sengketa melalui diskusi formal tanpa melibatkan pihak ketiga

b.Enquiry (penyelidikan),yakni kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga

c.Good offices (jasa-jasa baik) Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka

 

 

Negosiasi adalah suatu cara yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa melalui diskusi formal yang nantinya akan melahirkan perjanjian-perjanjian dimana perjanjian tersebut tidak memberatkan kedua-belah pihak. Pola Perilaku dalam Negosiasi

·         Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.

·         Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.

·         Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.

·         Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now” , mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi. Ketrampilan Negosiasi,

·          Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.

·         Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.

·         Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.

·         Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.

·         Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.

Mediasi

Yaitu metode penyelesaian sengketa melalui proses perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan sama sekali dengan masalah tersebut untuk mengambil keputusan. maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung.,sehingga segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau consensus.

 

 

2.       perbandingan dalam penyelesaian masalah sesuai dengan atau antara perundingan, Arbitrase, dan legitasi

v  Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.

 

 

 

 

v  Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win- win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.

 

v  Kebaikan dari sistem ini adalah:

 

1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini)

2. Biaya yang relatif lebih murah (Salah satu azas peradilan Indonesia adalah Sederhana, Cepat dan Murah)

 

v  Kelemahan dari sistem ini adalah:

 

1. Kurangnya kepastian hukum (karena terdapat hierarki pengadilan di Indonesia yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dimana jika Pengadilan Negeri pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung sehingga butuh waktu yang relatif lama agar bisa berkekuatan hukum tetap)

2. Hakim yang "awam" (pada dasarnya hakim harus paham terhadap semua jenis hukum. namun jika sengketa yang terjadi terjadi pada bidang yang tidak dikuasai oleh hakim, maka hakim tersebut harus belajar lagi. Hal ini dikarenakan para pihak tidak bisa memilih hakim yang akan memeriksa perkara. Tentunya hal ini akan mempersulit penyusunan putusan yang adil sesuai dengan bidang sengketa. Hakim juga tidak boleh menolak untuk memeriksa suatu perkara karena hukumnya tidak ada atau tidak jelas. Jadi tidak boleh ada hakim yang menolak perkara. apalagi hanya karena dia tidak menguasai bidang sengketa tersebut.).

 

 

 

 

 

 

 

 

Proses

Perundingan

Arbitrase

Litigasi

Yang mengatur

Para pihak

Arbiter

Hakim

Prosedur

Informal

Agak formal sesuai dengan rule

Sangat formal dan teknis

Jangka waktu

Segera ( 3-6 minggu )

Agak cepat ( 3-6 bulan )

Lama ( > 2 tahun )

Biaya

Murah ( low cost )

Terkadang sangat mahal

Sangat mahal

Aturan pembuktian

Tidak perlu

Agak informal

Sangat formal dan teknis

Publikasi

Konfidensial

Konfidensial

Terbuka untuk umum

Hubungan para pihak

Kooperatif

Antagonistis

Antagonistis

Fokus penyelesaian

For the future

Masa lalu

Masa lalu

Metode negosiasi

Kompromis

Sama keras pada prinsip hukum

Sama keras pada prinsip hukum

Komunikasi

Memperbaiki yang sudah lalu

Jalan buntu

Jalan buntu

Result

win-win

Win-lose

Win-lose

Pemenuhan

Sukarela

Selalu ditolak dan mengajukan oposisi

Ditolak dan mencari dalih

Suasana emosinal

Bebas emosi

Emosional

Emosi bergejolak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Comments

MARKETING