“MODEL PENGEMBAGAN BISNIS BERBASIS PARIWISATA DI ERA NEW LIFE COVID-19
“MODEL
PENGEMBAGAN BISNIS BERBASIS PARIWISATA DI ERA NEW LIFE COVID-19
BAB
II
PENDAHULUAN
Tak terasa tiga bulan telah berlalu mengakibatkan tatanan
kehidupan masyarakat di Indonesia telah berubah. Hal ini terjadi karena adanya pandemi
Covid-19. Berbagai kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah guna mencegah
terjadinya penularan vírus Covid-19 secara masif. Salah satunya dengan
membatasi aktivitas untuk keluar rumah, sehingga perubahan tatanan
bermasyarakat tersebut berdampak luas bagi berbagai sektor di seluruh dunia.
Semua aktivitas semaksimal mungkin dilakukan secara online (daring) guna
menghindari berkumpulnya manusia dalam jumlah skala besar. Oleh sebab itu,
sudah otomatis terjadi peningkatan penetrasi penggunaan internet. Menurut data
Badan Pusat Statistik (BPS) penggunaan internet di Indonesia melonjak lebih
dari 20% selama pekerjaan (work from home), sekolah (school from home), atau
aktivitas lainnya dilakukan secara online. Tak terkecuali ini juga berdampak
pada kebiasaan hidup masyarakat saat ini. Pemerintah telah memberikan kebijakan
dengan menggelontorkan sejumlah dana APBN maupun APBD hingga APBDes yang
dikerahkan untuk mengatasi masalah penanganan virus Covid-19 ini, baik dari
segi kesehatan, sosial, pendidikan, hingga ekonomi. Namun, seiring berjalannya
waktu, kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat seperti pembatasan sosial
berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah memberikan dampak yang sangat kentara
pada sektor ekonomi. Sehingga perekonomian masyarakat semakin melemah akibat
pembatasan tersebut. Di sisi lain. pengidap virus Covid-19 ini terus bertambah
setiap harinya di Indonesia. Hingga pertengahan Juni 2020, pemerintah
menyiarkan lebih dari 60.000 orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan korban
meninggal juga terus meningkat. Sedangkan dalam hal kekuatan ekonomi, terjadi
pelemahan kemampuan untuk menyelesaikan pandemi ini akibat kurangnya penerimaan
negara. Oleh sebab itu pemerintah memutuskan untuk menyelamatkan negara dengan
memberlakukan tatanan kehidupan baru atau disebut dengan ”Era New Normal” New
Normal adalah paradigma hidup baru, di mana manusia harus berdamai berdampingan
dengan Covid-19, yaitu hidup sesuai dengan protokol kesehatan, seperti pola
hidup sehat dan bersih serta menggunakan masker selama vaksin belum ditemukan.
New normal untuk bidang ekonomi bertujuan untuk memulihkan aktivitas
masyarakat, salah satunya memperbaiki pendapatan yang sementara hilang akibat
pembatasan. Kini pemerintah berupaya untuk membuka beberapa sektor usaha dan
terus mendorong UKM untuk melakukan kegiatan secara online, namun tetap pada
pemantauan dan secara bertahap guna meningkatkan penerimaan pajak. Guna menjaga
keberlangsungan bisnis yang sekaligus menyelamatkan ekonomi nasional,
pemerintah telah melakukan berbagai program kebijakan sosial ekonomi, termasuk
kebijakan insentif maupun fasilitas pajak yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib
Pajak. Untuk itu pelaku UKM disarankan untuk memanfaatkan kebijakan perpajakan
di dalam PMK Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak
Terdampak Pandemi Covid-19 memberikan beberapa insentif pajak, diantaranya PPh
Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja berpenghasilan bruto tidak
lebih dari Rp.200 juta per tahun, PPh Final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22
Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dan restitusi Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat. Sedangkan PMK Nomor 28/PMK.03/2020 tentang
Pemberian Fasilitas terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka
Penanganan Pandemi Covid-19, memberikan sekitar delapan insentif untuk jangka
waktu enam bulan mulai masa April 2020 hingga September 2020. Tepat pada 8 Juni
2020, sudah 358.966 permohonan insentif yang telah disetujui. Namun dalam Perpu
1 Tahun 2020 yang telah disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020. Ada tiga kebijakan perpajakan yang penting untuk dimanfaatkan oleh
masyarakat, yakni penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam
negeri dan bentuk usaha tetap, perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan. (Suryo Utomo, 2020) Kondisi pandemi Covid-19
ini telah berdampak buruk terhadap bisnis dan ekonomi, bahkan ketidakpastian
bisnis dan ekonomi menjadi momok yang sangat menakutkan bagi para pelaku UKM
dan hampir seluruh sektor usaha menerima imbas negatif dari ketidakpastian
bisnis, termasuk ada sebagian usaha yang mulai berhenti beroperasi yang
akhirnya menekan pertumbuhan ekonomi.
Metodelogi Penelitian ini menggunakan metodologi
kualitatif, yaitu metode penelitian yang dilandasi oleh filsafat
postpositivisme dan digunakan untuk penelitian saat kondisi objek yang alamiah
dan peneliti sebagai instrumen kunci. Teknik pengumpulan data yang dilakukan
adalah triangulasi yaitu analisis data yang bersifat induktif. Dan hasil
penelitian kualitatif ini lebih menekankan makna daripada generalisasi.
(Sugiyono, 2017). Responden dalam penelitian ini merupakan pelaku UKM yang
bermitra dengan Shopee dan Tokopedia di wilayah Jakarta yang memiliki bidang
usaha yang berbeda-beda, yaitu UKM yang bergerak dalam bidang fashion, makanan,
kesehatan dan/atau kecantikan. Jumlah sampel yang digunakan sebanyak 3
responden pelaku UKM, dengan tehnik simple random sampling. Dalam penelitian
ini, peneliti hanya melakukan wawancara secara mendalam terkait kepada para
responden untuk memperoleh data yang diperlukan. Pengujian validitas data dalam
penelitian kualitatif dilakukan dengan pengamatan, peningkatan ketekunan saat
penelitian, triangulasi, diskusi
dengan teman sejawat,
analisis kasus negatif dan membercheck. Penelitian ini digunakan triangulasi
sumber yaitu dengan cara mengecek data yang telah diperoleh melalui beberapa
sumber wawancara, juga responden dari pengguna jasa mitra mitra bisnis pemilik
UKM untuk mendapatkan informasi UKM yang lebih akurat
Teknik analisis data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis kualitatif.
Langkah-langkah dalam analisis data kualitatif melalui empat proses, yaitu
mengumpulkan data, menyortir data yang tidak diperlukan, menyajikan dan
menganalisis data, serta menyimpulkan data.
BAB
II
PEMBAHASAN
Temuan peneliti dari data primer hasil wawancara mendalam
kepada responden meliputi profil usaha masing-masing UKM, pembayaran pajak
pelaku UKM sebelum kebijakan insentif, potensi kepatuhan pajak pelaku UKM
setelah berlakunya PMK Nomor 44/PMK.03/2020.
1.
Profil UKM Responden penelitian terdiri
dari UMKM yang bergerak dalam bidang fashion, makanan, kesehatan dan/atau
kecantikan. Adapun profil masingmasing UMKM tersebut sebagaiberikut:
a.Responden
1, UKM yang Bergerak dalam Bidang Fashion Usaha fashion muslimah ini diinisiasi
oleh sang istri, kemudian di kembangkan bersama suami. Sang istri adalah
jebolan salah satu pondok pesantren di pulau Jawa. Awalnya hanya menjadi
reseller gamis. Namun tahun 2014 pelaku usaha memberanikan diri untuk
memproduksi gamis dan hijab, meskipun proses produksi awal dikerjakan oleh
maklon tetapi saat ini semua proses produksi telah dilakukan dengan konveksi
pribadi. Pemasaran usaha ini dilakukan secara online dengan menggunakan jasa
pemasaran dari luar perusahaan. Meskipun karyawan yang standby menangani
operasional usaha hanya 5 orang administrasi, namun omset rata-rata telah
mencapai 250-300 juta per bulan.
b.Responden
2, UKM yang Bergerak dalam Bidang Makanan UKM yang memproduksi masakan asli
padang dalam kemasan (travel pack). Berawal dari kesukaannya dengan masakan
khas padang seperti rendang dan dendeng buatan bundo tercinta, akhir tahun 2017
pelaku UKM ini memberanikan diri untuk membuka usaha sendiri dan di tahun 2018
mulai berjualan online di instagram dan marketplace. Selain melakukan penjualan
online, dia juga membuka pesanan catering nasi box. Pelaku UKM mengakui bahwa
pemasaran, tidak ada tim marketing khusus yang menangani pemasaran. Usaha ini
dikelola oleh keluarga dibantu 2 orang karyawan. Omset ratarata sekitar 40-50
juta per bulan.
c.
Responden 3, UKM yang Bergerak dalam Bidang Kesehatan dan/atau Kecantikan UKM
yang menjual produk kesehatan dan kecantikan. Usaha ini berawal karena memiliki
wajah berjerawat dan akhirnya sejak tahun 2014 mulai menekuni menjalankan
bisnis MLMnya hingga saat ini menjadi distributor terbesar di kota Jakarta. Usaha
ini hanya di kelola oleh Suami dan 2 orang admin. Omset rata-rata perbulan
sekitar 90-100 juta per bulan.
2.
Strategi Bisnis dan Pemanfaatan Pajak
Menurut kebijakan perpajakan yang ditetapkan Pemerintah dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentag Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan
dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran
bruto tertentu berlaku sejaki 1 Juli 2018. Peraturan ini dikenal dengan istilah
PP No. 23/2018. Peraturan Pemerintah ini masih menjadi acuan tarif pajak UKM
yaitu 0,5 persen dari peredaran bruto per bulan. Tujuan dari penurunan tarif
ini adalah untuk menggali potensi wajib pajak UKM karena meningkatnya pelaku
UKM di Indonesia sekaligus dukungan dari pemerintah agar UKM semakin
berkembang.
Di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini segi
kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, pemerintah
tidak tinggal diam dengan keadaan tersebut. Guna menjaga stabilitas dan
memulihkan ekonomi nasional, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk
tetap mendukung UKM di masa pandemi. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN) yang merupakan amanat dari Perppu 1/2020 antara lain
insentif pajak, subsidi bunga dan penjaminan modal kerja baru UMKM Melalui PMK
Nomor 44/PMK.03/2020 pemerintah menggantikan PMK Nomor 23/PMK.03/2020 dengan
memunculkan satu jenis insentif pajak baru yaitu PPh Final berdasarkan PP 23
Ditanggung Pemerintah (DTP).
Latar belakang insentif pajak untuk
PPh Final DTP ini merupakan upaya perluasan cakupan insentif pajak karena
dampak Covid-19 yang turut menjangkau pelaku UMKM. Dengan adanya insentif pajak,
pelaku UKM dibebaskan dari pembayaran pajak PPh Final PP 23 selama masa pajak
April 2020 hingga September 2020. Untuk memanfaatkan insentif pajak tersebut,
maka wajib pajak UKM harus melakukan pengajuan permohonan Surat Keterangan
terlebih dahulu di laman www.pajak.go.id. Setelah itu, wajib pajak UKM
menyampaikan laporan realisasi PPh Final DTP yang meliputi PPh terutang atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh dan dilampirkan dengan SSP atau
cetakan kode billing. Laporan tersebut harus disampaikan setiap bulan dan
paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir melalui
laman www.pajak.go.id dengan menggunakan menu layanan eReporting Insentif
Covid-19. Dan laporan tersebut harus disampaikan tepat waktu agar insentif
dapat dimanfaatkan.
Berdasarkan hasil wawancara yang
dilakukan dengan tiga responden UKM, menyatakan bahwa sudah mengetahui tentang
kebijakan insentif pajak tersebut. Ketiga responden sangat mengapresiasi
kebijakan pemerintah guna memanfaatkan insentif pajak tersebut. Dua dari tiga
responden telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib orang pribadi
sejak lama karena sebelumnya berstatus sebagai pegawai pada sebuah instansi.
Sedangkan satu responden baru terdaftar menjadi wajib pajak sejak tahun 2018.
Ketiga responden telah melakukan kewajiban pajak berdasarkan PP Nomor 23 tahun
2018 dan selama dua bulan ini (masa April dan Mei 2020) wajib pajak telah
memanfaatkan insentif pajak berdasarkan PMK Nomor 44/PMK.03/2020. Responden
menilai kebijakan ini sangat baik diterapkan demi keberlangsungan bisnis yang
dijalankan selama masa pandemi.
Semua
responden menyatakan bahwa margin laba biasanya ada pada kisaran 10% sampai
20%, namun selama pandemi ini penjualan secara online mengalami peningkatan.
Hal ini terjadi karena adanya
inovasi dari produk yang ditawarkan dan kebijakan PSBB dari pemerintah sehingga
masyarakat melakukan aktivitas di rumah dalam rangka mengurangi resiko
penyebaran virus Covid-19, maka terjadi peningkatan daya beli masyarakat.
Responden 1 telah melakukan inovasi
produk dengan membuat sebuah Stylish Dress (baju kerja rasa rumah) yang comfy
dan auto switch untuk memudahkan pelanggan yang melakukan pekerjaan kantor
maupun pekerjaan rumah agar mood tetap terjaga. Sedangkan responden 2,
menyediakan produk dalam bentuk family pack jadi pelanggan tidak perlu repot
memasak dan cukup menghangatkan melalui microwave atau di atas wajan dan
kompor. Berbeda dengan responden 3, promosi produk yang dilakukan dalam bentuk
edukasi tentang pentingnya kesehatan dan perawatan tubuh selama masa pandemi
agar sistem imun selalu terjaga dan tetap tampil cantik walau di rumah saja.
Namun pelaku UKM berharap kebijakan ini dapat dilakukan hingga akhir Desember
2020, mengingat kondisi ekonomi saat ini masih belum pulih. Pelaku UKM juga
mengharapkan Account Representative (AR) yang menangani setiap permasalah wajib
pajak di Kantor Pelayanan Pajak dapat meningkatkan pelayanan yang lebih ramah,
mengedukasi wajib pajak dengan baik dan tidak berbelit-belit, serta melakukan
sosialisasi perpajakan sehingga dapat mendukung wajib pajak untuk patuh
terhadap kewajiban perpajakan.
BAB II
KESIMPULAN & SARAN
Dari hasil analisis dan pembahasan
yang telah dilakukan, maka simpulan dari penelitian ini adalah:
1.
Strategi bisnis yang dilakukan pelaku
UKM adalah berupa inovasi produk, sehingga peluang bisnis yang dilakukan dapat
meningkatkan penjualan di toko online selama masa pademi Covid-19 dan era new
normal.
2.
Pelaku UKM mengapresiasi kebijakan
insentif pajak yang tertuang dalam PMK Nomor 44/PMK.03/2020 dan pelaku UKM
menyatakan telah memanfaatkan insentif pajak tersebut serta terus meningkatkan
kepatuhan kewajiban perpajakan.
3.
Pelaku UKM mengharapkan sosialisasi dan
pendampingan untuk mendapatkan informasi yang lebih detail terkait peraturan
atau kebijakan perpajakan terbaru.
DAFTAR PUSTAKA
Fauziah
Fenty, 2019. Potensi Pajak Pelaku UMKM Digital dan Kewajiban Zakat. Seminar Nasional & Call for Paper Seminar
Bisnis Magister Manajemen (SAMBIS-2019) ISSN: 2685-1474
“Membangun Ekonomi Kreatif yang Berdaya Saing”.
Peraturan
Menteri Kuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan
dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid- 19,
memberikan sekitar delapan insentif untuk jangka waktu enam bulan mulai masa April 2020 hingga September 2020.
Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang
Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Sari,
Rafika. 2018. Kebijakan Insentif Pajak Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR
RI.
Simanjuntak,
Timbul H dan Imam Mukhlis. 2012. Dimensi Ekonomi Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Raih Asa
Sukses.
Sugiyono.
2017. Metode Penelitian Kuantitatif,
Kualitatif, dan R&D. Penerbit Alfabeta, Bandung.
Tatik,
2018. Potensi Kepatuhan Pembayaran Pajak Pada Pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil
dan Menengah) Pasca Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (Studi
Kasus Pada UMKM di Kabupaten SlemanYogyakarta). Seminar Nasional dan Call for Paper
Sustainable Competitive Advantage (SCA) 8 Purwokerto, 19 September 2018.
Undang-Undang
RI No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM Bab IV Pasal 16. Jakarta. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Wicaksono, B. 2018. Meningkatkan Potensi Pajak UMKM Online Melalui Data
ECommerce (Studi Kasus Wilayah Pulau Jawa). Simposium Nasional Keuangan Negara.
2018.
google-site-verification: google3681a18915c83e25.html







Comments