Perlindungan Konsumen
MAKALAH
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
NAMA MAHASISWA :
Robertus Mataufue
NIM : 20920100023
PRODI : Sarjana Plus
SEMESTER : 4
NAMA MATA KULIAH : Hukum Bisnis
TUGAS KE : 9
- perlindungan konsumen
Seorang konsumen membutuhkan suatu perlindungan. Konsumen adalah
seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan
jasa tertentu. Konsumen juga dapat didefinisikan sebagai setiap orang yang
memakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat.
Baik dipakai bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,
ataupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
1. Konsumen yang menggunakan barang atau jasa untuk dijual kembali atau
untuk diolah kembali menjadi produk baru. Contoh: membeli kain untuk dijual
kembali atau membeli kain untuk dijadikan busana dan dijual kembali. Konsumen
dengan jenis ini disebut pembeli menengah (intermediate buyer),
konsumen pasar industri (consumer of industrial market),
atau konsumen perantara (intermediate consumer).
Konsumen perantara diantaranya produsen, distributor, agen, dan juga pengecer.
2. Konsumen yang menggunakan barang atau jasa untuk dikonsumsi sendiri,
keluarga, atau lainnya dengan tujuan tidak dijual kembali. Contoh: konsumen yang
membeli kain untuk dijadikan busana sendiri atau keluarganya. Konsumen jenis
ini disebut pembeli terakhir (ultimate buyer),
atau konsumen terakhir (consumer of the consumer market),
atau konsumen akhir (ultimate consumer).
Hukum Perlindungan Konsumen
Kegiatan
perdagangan yang terus berkembang tidak hanya berdampak positif bagi
perekonomian negara. Namun juga memunculkan berbagai permasalahan.
Permasalahan
yang menyangkut persoalan sengketa dan ketidakpuasan konsumen karena produk
yang dikonsumsi-nya tidak memenuhi standar kualitas. Berbagai permasalahan
inilah yang mendorong ditetapkannya hukum perlindungan konsumen.
Hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan
kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan
masalahnya dengan para penyedia barang dan/atau jasa konsumen.
Hukum
perlindungan konsumen sendiri didasari oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang
Dasar 1945
Sebagai
sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia, UUD 1945 mengamanatkan
bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur. Tujuan dari pembangunan nasional diwujudkan dengan melalui sistem
pembangunan ekonomi yang demokratis.
Sehingga
mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia usaha yang memproduksi barang dan
jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.
UU Nomor 8
Th 1999 Tentang Perlindungan Konsumen atau UUPK
Lahirnya
UUPK, memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia untuk dapat memperoleh
perlindungan atas kerugian yang dialami dari transaksi suatu barang dan/atau
jasa.
UUPK ini
menjamin adanya kepatian hukum bagi para konsumen. Hanya terdapat 2 ketentuan
perlindungan konsumen yang tidak diatur dalam undang-undang ini. Berikut
merupakan UUPK, klik disini.
Pertama, ketentuan perlindungan konsumen
terhadap pelaku usaha yang melanggar hak atas kekayaan intelektual. Karena
sudah diatur dalam UU No.12 Tahun 1997 yang diubah dengan UU No.19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta, UU No.13 Tahun 1997 yang diubah dengan UU No.14 tahun 2001
tentang Hak paten, dan UU No.14 tahun 1997 yang diubah dengan UU No. 15 tahun
2001 tentang Merek.
Yang
melarang menghasilkan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang melanggar
tentang ha keatas kekayaan intelektual.
Kedua, perlindungan konsumen di bidang
lingkungan hidup karena sudah diatur dalam UU No.23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mengenai kewajiban bagi setiap orang untuk dapat
memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi
pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Tujuan
perlindungan konsumen menurut pasal 3 UUPK ada 6, yaitu sebagai berikut:
1.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan juga kemandirian bagi
konsumen untuk melindungi diri. Rendahnya
tingkat pendidikan konsumen menjadikan rendahnya tingkat kesadaran akan
hak-haknya. Oleh karena itu UUPK menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah dan
lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan pendidikan dan pembinaan kepada
konsumen. Melalui UU ini diharapkan konsumen dapat memperoleh kesadaran
mengenai hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Sehingga konsumen akan berusaha
memperoleh informasi untuk meningkatkan pengetahuan mengenai barang yang akan
dikonsumsi-nya tanpa harus berkonsultasi dengan pihak lain.
2.
Meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari akses negative pemakaian barang dan/atau jasa. Efek negative dari pemakaian
produk yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan, seperti makanan yang
terlalu banyak mengandung penyedap sehingga tidak baik untuk kesehatan. Namun
dalam iklannya diinformasikan makanan tersebut mengandung zat yang berguna bagi
kesehatan. Dalam hal ini penegakan hukum sangat diperlukan untuk mencegah akses
negative tersebut.
3.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam hal memilih, menentukan
dan juga menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
Banyak berita mengenai bagaimana seseorang konsumen dirugikan tapi tidak bisa
berbuat apa-apa karena ketidaktahuan-nya.
4.
Menciptakan suatu sistem perlindungan terhadap konsumen yang
mengandung suatu unsur kepastian hukum dan juga keterbukaan informasi serta
akses untuk memperoleh suatu informasi.
Dengan UUPK masyarakat mempunyai kepastian hukum, sejauh mana kewajiban
produsen dalam melindungi hak-haknya dan sejauh mana kewajiban konsumen dalam
memenuhi hak produsen.
5.
Menumbuhkan kesadaran bagi para pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga akan tumbuh sikap jujur dan juga
bertanggungjawab dalam berusaha. Selain
menggerakkan kesadaran konsumen tentang hak-haknya. UUPK juga menggerakkan
kesadaran pelaku usaha untuk memahami pentingnya perlindungan konsumen dengan
memproduksi barang-barang secara jujur dan bertanggungjawab.
6.
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin
keberlangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen.
2.
Hak
konsumen adalah :
·
Hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
·
Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
·
Hak atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
·
Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
·
Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
·
Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
·
Hak unduk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
·
Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya;
·
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya. Kewajiban
konsumen adalah :
·
Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
·
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
·
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
·
Mmengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak
pelaku usaha adalah :
- Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi
dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad
tidak baik;
- Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum
sengketa konsumen;
- Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
- konsumen
tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya. Kewajiban
pelaku usaha adalah :
- Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
- Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan;
- Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
- Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau
jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang
dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
- Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
- Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa
yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
- PERBUATAN
YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
- Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan
tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang
dimaksud.
- Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang
rusak,cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan
informasi secara lengkap dan benar.
- Pelaku
usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
peredaran.
BAGIAN
PERTAMA SANKSI ADMINISTRATIF
- Badan
penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif
terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal
20, Pasal 25 dan Pasal 26.
- Sanksi
administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00
(duaratus juta rupiah).
- Tata
cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dalam peraturan perundangundangan.
BAGIAN
KEDUA SANKSI PIDANA
- Pelaku
usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf
b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp
2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
- Pelaku
usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal
12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d
dan huruf f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Terhadap
pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau
kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku. Terhadap sanksi
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman
tambahan, berupa: a. perampasan barang tertentu; b. pengumuman keputusan
hakim; c. pembayaran ganti rugi; d. perintah penghentian kegiatan tertentu
yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen; e. kewajiban penarikan
barang dari peredaran; atau f. pencabutan izin usaha.







Comments