Perlindungan Konsumen

 

MAKALAH

PERLINDUNGAN KONSUMEN

 

 

 

 



 

 

 

 

 

 

 

 

NAMA MAHASISWA         : Robertus Mataufue

NIM                                       : 20920100023

PRODI                                   : Sarjana Plus

SEMESTER                          : 4

NAMA MATA KULIAH     : Hukum Bisnis

TUGAS KE                           : 9

 

 

  1. perlindungan konsumen

Seorang konsumen membutuhkan suatu perlindungan. Konsumen adalah seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu. Konsumen juga dapat didefinisikan sebagai setiap orang yang memakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat.

Baik dipakai bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, ataupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

 

 

 

 

1.      Konsumen yang menggunakan barang atau jasa untuk dijual kembali atau untuk diolah kembali menjadi produk baru. Contoh: membeli kain untuk dijual kembali atau membeli kain untuk dijadikan busana dan dijual kembali. Konsumen dengan jenis ini disebut pembeli menengah (intermediate buyer), konsumen pasar industri (consumer of industrial market), atau konsumen perantara (intermediate consumer). Konsumen perantara diantaranya produsen, distributor, agen, dan juga pengecer.

2.      Konsumen yang menggunakan barang atau jasa untuk dikonsumsi sendiri, keluarga, atau lainnya dengan tujuan tidak dijual kembali. Contoh: konsumen yang membeli kain untuk dijadikan busana sendiri atau keluarganya. Konsumen jenis ini disebut pembeli terakhir (ultimate buyer), atau konsumen terakhir (consumer of the consumer market), atau konsumen akhir (ultimate consumer).

Hukum Perlindungan Konsumen

Kegiatan perdagangan yang terus berkembang tidak hanya berdampak positif bagi perekonomian negara. Namun juga memunculkan berbagai permasalahan.

Permasalahan yang menyangkut persoalan sengketa dan ketidakpuasan konsumen karena produk yang dikonsumsi-nya tidak memenuhi standar kualitas. Berbagai permasalahan inilah yang mendorong ditetapkannya hukum perlindungan konsumen.

Hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/atau jasa konsumen.

 

Hukum perlindungan konsumen sendiri didasari oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Dasar 1945

Sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia, UUD 1945 mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan dari pembangunan nasional diwujudkan dengan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis.

Sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia usaha yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.

UU Nomor 8 Th 1999 Tentang Perlindungan Konsumen  atau UUPK

Lahirnya UUPK, memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia untuk  dapat memperoleh perlindungan atas kerugian yang dialami dari transaksi suatu barang dan/atau jasa.

UUPK ini menjamin adanya kepatian hukum bagi para konsumen. Hanya terdapat 2 ketentuan perlindungan konsumen yang tidak diatur dalam undang-undang ini. Berikut merupakan UUPK, klik disini.

Pertama, ketentuan perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha yang melanggar hak atas kekayaan intelektual. Karena sudah diatur dalam UU No.12 Tahun 1997 yang diubah dengan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, UU No.13 Tahun 1997 yang diubah dengan UU No.14 tahun 2001 tentang Hak paten, dan UU No.14 tahun 1997 yang diubah dengan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek.

Yang melarang menghasilkan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang melanggar tentang ha keatas kekayaan intelektual.

Kedua, perlindungan konsumen di bidang lingkungan hidup karena sudah diatur dalam UU No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mengenai kewajiban bagi setiap orang untuk dapat memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

 

Tujuan Perlindungan Konsumen

Tujuan perlindungan konsumen menurut pasal 3 UUPK ada 6, yaitu sebagai berikut:

1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan juga kemandirian bagi konsumen untuk melindungi diri. Rendahnya tingkat pendidikan konsumen menjadikan rendahnya tingkat kesadaran akan hak-haknya. Oleh karena itu UUPK menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan pendidikan dan pembinaan kepada konsumen. Melalui UU ini diharapkan konsumen dapat memperoleh kesadaran mengenai hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Sehingga konsumen akan berusaha memperoleh informasi untuk meningkatkan pengetahuan mengenai barang yang akan dikonsumsi-nya tanpa harus berkonsultasi dengan pihak lain.

2.      Meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negative pemakaian barang dan/atau jasa. Efek negative dari pemakaian produk yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan, seperti makanan yang terlalu banyak mengandung penyedap sehingga tidak baik untuk kesehatan. Namun dalam iklannya diinformasikan makanan tersebut mengandung zat yang berguna bagi kesehatan. Dalam hal ini penegakan hukum sangat diperlukan untuk mencegah akses negative tersebut.

3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam hal memilih, menentukan dan juga menuntut hak-haknya sebagai konsumen. Banyak berita mengenai bagaimana seseorang konsumen dirugikan tapi tidak bisa berbuat apa-apa karena ketidaktahuan-nya.

4.      Menciptakan suatu sistem perlindungan terhadap konsumen yang mengandung suatu unsur kepastian hukum dan juga keterbukaan informasi serta akses untuk memperoleh suatu informasi. Dengan UUPK masyarakat mempunyai kepastian hukum, sejauh mana kewajiban produsen dalam melindungi hak-haknya dan sejauh mana kewajiban konsumen dalam memenuhi hak produsen.

5.      Menumbuhkan kesadaran bagi para pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga akan tumbuh sikap jujur dan juga bertanggungjawab dalam berusaha. Selain menggerakkan kesadaran konsumen tentang hak-haknya. UUPK juga menggerakkan kesadaran pelaku usaha untuk memahami pentingnya perlindungan konsumen dengan memproduksi barang-barang secara jujur dan bertanggungjawab.

6.      Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin keberlangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

 

 

 

2.      Hak konsumen adalah :

·         Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

·         Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

·         Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

·         Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

·         Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

·         Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

·          Hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

·         Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

·         Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya. Kewajiban konsumen adalah :

·         Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

·         Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

·         Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

·         Mmengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

 

 

Hak pelaku usaha adalah :

  • Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  • Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  • Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
  • konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya. Kewajiban pelaku usaha adalah :
  • Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  • Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  • Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
  1. PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
    1. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
    2. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak,cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
    3. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

BAGIAN PERTAMA SANKSI ADMINISTRATIF

  • Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25 dan Pasal 26.
  • Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (duaratus juta rupiah).
  • Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundangundangan.

 

 

 

 

 

BAGIAN KEDUA SANKSI PIDANA

  • Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
  • Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  • Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku. Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa: a. perampasan barang tertentu; b. pengumuman keputusan hakim; c. pembayaran ganti rugi; d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen; e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau f. pencabutan izin usaha.

 

 

Comments

Unknown said…
Semangat OM...jngan lupa nanti diupload lagi Nate materi² baru

MARKETING